Sabtu, 07 November 2015

Berhenti Merokok

Berhenti Merokok

Biasanya sebatang rokok akan habis dalam 10 kali hisapan atau sekira 5 menit. Hanya 5 menit, tapi menit-menit penuh malapetaka bagi organ-organ tubuh Anda.
Sepanjang merokok, 4.000 bahan kimia menyusup ke dalam tubuh. Simak perjalanan 5 menit sebatang rokok bisa mengancam kesehatan jantung dan paru-paru Anda.
Namun, tahukah kita jika bahaya rokok tidak hanya dirasakan oleh si perokok itu sendiri? Seperti dikutip akun fanspage Islampos yang mengkisahkan dialog seorang Syeikh dengan seorang guru tentang rokok.
Berikut ini kisahnya:

Guru: “Syeikh, menurut saya rokok itu tidak haram.”
Syeikh : “Kenapa?”
Guru : “Tak ada dalilnya. Saya ingin tahu, satu ayat saja yang menyebutkan ‘diharamkan atas kalian rokok’.”
Syeikh : “Apakah Anda makan jeruk, apel, maupun pisang?”
Guru : “Iya.”
Syeikh : “Apakah ada ayat yang menyebutkan bahwa jeruk, apel maupun pisang itu halal?”
Guru : “Tidak ada.”
Syeikh : “Bagaimana tidak ada, bagaimana Al Qur’an tidak menyebutkan mana yang halal dan mana yang haram, padahal Qur’an itu pedoman umat. Coba perhatikan firman Allah Ta’ala dalam surat al-A’raf : (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan MENGHALALKAN bagi mereka segala yang BAIK dan MENGHARAMKAN bagi mereka segala yang BURUK..(QS al A’raf 157).”
“Maka segala yang baik semisal daging, jeruk, apel, susu dan lain lain itu termasuk yang baik-baik sehingga termasuk yang dihalalkan. Adapun yang buruk-buruk, maka Allah mengharamkannya.”
Guru : “Menurut kami, rokok itu termasuk thayyibaat (yang baik-baik), meskipun menurut Anda tidak baik.”
Syeikh : “Anda punya istri?”
Guru : “Ya…”
Syeikh : “Anda punya anak?”
Guru : “Ya …”
Syeikh : “Jika kaulihat anakmu mengunyah permen, apakah kamu ridha?”
Guru : “Ya, tidak masalah…”
Syeikh : “Kalau kaulihat anakmu sedang menghisap rokok, apakah kamu ridha?”
Guru : “Tidak…”

Syeikh : “Kenapa?”
Guru : “Karena itu tidak baik (yakni termasuk sesuatu yang buruk).”
Syeikh : “Jika itu sesuatu buruk, bukankah masuk yang haram? Bagaimana pula jika yang merokok itu istrimu?”
Tiba-tiba sang guru mengeluarkan bungkusan rokok dari sakunya, ia meremas dengan tangannya lalu menginjak dengan kakinya, lalu ia berkata, “Mulai sekarang wahai Syeikh, saya bertaubat kepada Allah dari rokok.”

Postingan ini pun banjir akan komentar dari para netizen, yang sebagian besar mendukung agar orang-orang bisa berhenti merokok.
Bahkan ada yang merepost postingan ini dan memberi judul "Alhamdulillah, 1 Juta Orang Berhenti Merokok Setelah membaca ini !". Memang tidak ada sangkut pautnya dengan kisah di atas, tapi si netizen beralasan pemberian judul otu sengaja 'lebay'
Bukan untuk sensasi tapi lebih untuk "DOA" saya agar para orang tua yg masih merokok, segera stop kebiasaan buruk nya tersebut demi orang-orang yg kita sayangi.

Raden Jaka Eka Saputra juga mendukung agar orang-orang bisa berhenti merokok; "Rokok itu haram karna udh jelas jelas tertulis merokok membunuhmu di bungkusnya, ane aja pas tau rokok haram di Pengajian ane dibahas, ane langsung brenti, tp bagi orng yg udh pecandu pasti susah buat brenti, tetep dia bilang rokok gk haram, sama kaya nasrani dan yahudi susah dibilang kbenaran, slama msh hidup lakukanlah yg baik baik, ikuti sunnah dan Al Quran," tulisnya.

Begitupun dengan Herdy Mertadinata yang menulis, "Saya berhenti merokok karna saya sadar bukan di sadarkan.. Perokok itu memang egois, tau salah tetep z berdalih... Saya pernah mengalaminya.."

Ada pula netizen yang masih bertanya-tanya akan hukum merokok dipandang dari agama Islam,
"Maka yang tidak baik bisa di kategori kan haram? Bagaimana menurut ilmu fiqih Islam? Karena yang saya tahu rokok hukum nya makruh.,"

Hukum Rokok Dalam Islam
Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok. Sebagian kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh.
Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com, mengatakan Mereka berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat dalil yang melarangnya, berdasarkan firman Allah:

“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).

Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.
Sanggahan:
Berdalil dengan ayat ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak dan membahayakan tubuh.
Sementara rokok mengandung ribuan racun yang secara kedokteran telah terbukti merusak dan membahayakan kesehatan. Bahkan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29).

Lebih dari itu, mengapa tidak ada dalil khusus yang melarang rokok?

Karena rokok baru ada 500 tahun yang lalu, dan tidak dikenal di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, maupun ulama penulis hadis setelahnya. Bagaimana mungkin akan dicari dalil khusus yang melarang rokok?
Sebagian kalangan yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap.

Sebagaimana ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap).” (HR. Muslim).

Sanggahan:
Analogi ini sangat tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap. Lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya diantaranya kanker paru-paru. Mengingat keterbatasan ulama masa silam dalam memahami dampak kesehatan ketika morokok, mereka hanya melihat bagian luar yang nampak saja. Itulah bau rokok dan bau mulut perokok. Jelas ini adalah tinjauan yang sangat terbatas.

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya haram, pendapat ini ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama Mazhab Syafi’i, wafat: 1069 H). Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), beliau mengatakan: “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”.

Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i, wafat: 1057H), as-Sanhury (Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali, wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H) juga menfatwakan haram hukumnya merokok.

Merokok juga pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.

Para ulama menegaskan haramnya merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu, yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.
Padahal Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya melalui

firman-Nya:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).

Hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat penemuan dunia kedokteran di masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai jenis penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, juga merusak sistem reproduksi, pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh.

Oleh karena itu, seluruh negara menetapkan undang-undang yang mewajibkan dicantumkannya peringatan bahwa merokok dapat mebahayakan kesehatan tubuh pada setiap bungkus rokok.

Karena itu, sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok, begitu juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, melalui fatwa nomor: (4947), yang menyatakan,

“Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar”.(*)

Untuk info Terapi Stop merokok hubungi :

Rumah Sehat Thera Afiat
Jl. Kelapa Sawit Blok D/D No. 15
Samping Pusat Kajian Al Quran dan Informasi Islam
Kelapagading
Jakarta Utara

Telp./WA  08111494599
08788 3171247
Pin 28303BAC

Source:


Berhenti Merokok, Hypno Smoker, Hypno Smoking, Hypnosis, Hypnotis, Kelapa Gading, Mati Akibat Merokok, Rokok, Rumah Sehat Thera Afiat, smoker Therapy., Stop Smoking, Thera Afiat, udud, Verri JP MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar