Senin, 25 Mei 2015

PP Pelayanan Kesehatan Tradisional



Pemerintah mengeluarkan peraturan terkait pelayanan kesehatan tradisional. Berikut ini ada beberapa hal yang dapat kita perhatikan pada PP No 103 / 2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional:
1. Sinkroniasi peraturan
PP ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 59 ayat 3 UU no 36 Tahun 2009 (Bagian pembuka PP ini)
2. Praktisi
Praktisi dibagi atas dua yakni penyehat tradisional dan tenaga kesehatan tradisonal .
Yang dimaksud dengan penyehat tradisional adalah praktisi yang memperoleh ilmunya secara turun temurun atau pendidikan non formal. Jadi dalam hal ini termasuk praktisi yang lulus dari lembaga kursus. (lihat pasal 30 ayat 1)
Yang dimaksud dengan tenaga kesehatan tradisional adalah praktisi yang berlatar belakang pendidikan minimal D3 di bidang kesehatan. Jadi dalam hal ini mencakup praktisi yang lulus dari d3 polikes. (lihat pasal 31 ayat 2)
Bidang kesehatan yang mana, apakah dalam pengertian medis konvensional atau pengobatan tradisional tidak dirincikan dalam peraturan ini karena sudah dianggap jelas. (bagian penjelasan PP)
3. Pengkategorian penyelenggaraan pelayanan kesehatan
Penyehat tradisional dikategorikan dalam pelayanan kesehatan tradisional empiris. (lihat pasal 1 ayat 1)
Sedangkan tenaga kesehatan tradisional dikategorikan dalam pelayanan kesehatan tradisional komplementer (lihat pasal 1 ayat 2)
4. Surat Izin Praktisi
Penyehat tradisional wajib memiliki STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisonal). Lihat (pasal 1 ayat 5 dan pasal 39)
STPT dikeluarkan oleh pemerintah kota atau kabupaten tanpa dikenakan biaya (pasal 39 ayat 2)
Tenaga kesehatan tradisional wajib memiliki STRTKT (Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisonal) dan SIPTKT (Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan Tradisional) Lihat (pasal 1 ayat 6 dan 7 serta pasal 43)
STRTKT merupakan bukti bahwa tenaga kesehatan tradisional berwenang melakukan tindakan pengobatan tradisional, sedangkan SIPTKT merupakan bukti tenaga kesehatan tradisional boleh menyelenggarakan praktek di suatu tempat. Jika kita perhatikan hal ini mirip dengan peraturan yang diterapkan kepada dokter.
STRTKT dikeluarkan oleh konsil (pasal 44), sedangkan STRTKT dikeluarkan oleh pemerintah kota atau kabupaten dengan rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang pada kabupaten atau kota (pasal 45)
5. Masa berlaku Surat Izin Praktisi
STPT berlaku 2 tahun (pasal 39 ayat 6), sedangkan SIPTKT berlaku selama 5 tahun mengikuti masa berlaku STRTKT (pasal 45 ayat 3). Masa berlaku STRTKT adalah 5 tahun (pasal 44 ayat 3)
6. Surat Izin yang boleh dikantongi dan jumlah tempat praktik
Penyehat tradisional hanya boleh mengantongi 1 STPT dan hanya boleh berpraktek di 1 tempat saja (pasal 39 ayat 5 dan 6)
Tenaga kesehatan tradisional boleh mengantongi maksimal 2 SIPTPT, satu SIPTPT berlaku untuk satu tempat, jadi boleh praktik 2 tempat (maksimal). Lihat pasal 46 ayat 1 dan 2.
Jika tenaga kesehatan tradisional pendidikan dibawah S1 atau d4 atau sarjana terapan hanya boleh punya 1 SIPTKT saja. (pasal 46 ayat 3)
7. Menggantikan atau digantikan teman sejawat bila berhalangan
Penyehat tradisional tidak boleh digantikan oleh teman sejawatnya apabila berhalangan (pasal 17 ayat 4)
Tenaga kesehatan tradisional boleh digantikan oleh teman sejawatnya apabila berhalangan (pasal 19 ayat 3)
8. Iklan
Penyehat tradisional tidak boleh melakukan iklan (pasal 67 ayat 2), tenaga kesehatan tradisional boleh melakukan iklan (pasal 69 ayat 1)
9. Kesempatan praktik dan alih teknologi oleh warga negara asing
WNA yang dikategorikan penyehat tradisional, tidak boleh berpraktik dan melakukan alih teknologi, termasuk juga dalam kegiatan kerja sosial. Pasal 50
WNA yang dikategorikan tenaga kesehatan tradisional, boleh berpraktik (pasal 52 ayat 1 dan pasal 53 ayat 1)
10. Melakukan pelayanan kesehatan
Penyehat tradisional boleh melakukan pelayanan kesehatan secara perorangan maupun bersama-sama (pasal 56 ayat 1).
Penyehat tradisional hanya boleh melakukan pelayanan kesehatan secara bersama di Panti Kesehatan (pasal 56 ayat 2)
Pimpinan panti sehat harus seorang penyehat tradisional (pasal 56 ayat 3)
Tenaga kesehatan tradisional dapat melakukan pelayanan kesehatan secara perorangan maupun bersama-sama. Bila melakukan praktik secara bersama harus dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional (pasal 58 ayat 1)

Lengkapnya:



Rumah Sehat Thera Afiat
Jl. Kelapa Sawit Blok D/D No. 15
Samping Pusat Kajian Al Quran dan Informasi Islam
Kelapagading
Jakarta Utara

Telp./WA  08111494599
08788 3171247
Pin 28303BAC

Source:


label
Peraturan Pemerintah, PP Pelayanan Kesehatan Tradisional, Undang undang Kesehatan,  STPT, STRTKT, SIPTKT, thera afiat, Thera Institute,




Tidak ada komentar:

Posting Komentar