Pemerintah mengeluarkan peraturan terkait pelayanan
kesehatan tradisional. Berikut ini ada beberapa hal yang dapat kita perhatikan
pada PP No 103 / 2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional:
1. Sinkroniasi peraturan
PP ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 59 ayat 3 UU no 36
Tahun 2009 (Bagian pembuka PP ini)
2. Praktisi
Praktisi dibagi atas dua yakni penyehat tradisional dan
tenaga kesehatan tradisonal .
Yang dimaksud dengan penyehat tradisional adalah praktisi
yang memperoleh ilmunya secara turun temurun atau pendidikan non formal. Jadi
dalam hal ini termasuk praktisi yang lulus dari lembaga kursus. (lihat pasal 30
ayat 1)
Yang dimaksud dengan tenaga kesehatan tradisional adalah
praktisi yang berlatar belakang pendidikan minimal D3 di bidang kesehatan. Jadi
dalam hal ini mencakup praktisi yang lulus dari d3 polikes. (lihat pasal 31
ayat 2)
Bidang kesehatan yang mana, apakah dalam pengertian medis
konvensional atau pengobatan tradisional tidak dirincikan dalam peraturan ini
karena sudah dianggap jelas. (bagian penjelasan PP)
3. Pengkategorian penyelenggaraan pelayanan kesehatan
Penyehat tradisional dikategorikan dalam pelayanan kesehatan
tradisional empiris. (lihat pasal 1 ayat 1)
Sedangkan tenaga kesehatan tradisional dikategorikan dalam
pelayanan kesehatan tradisional komplementer (lihat pasal 1 ayat 2)
4. Surat
Izin Praktisi
Penyehat tradisional wajib memiliki STPT (Surat Terdaftar
Penyehat Tradisonal). Lihat (pasal 1 ayat 5 dan pasal 39)
STPT dikeluarkan oleh pemerintah kota atau kabupaten tanpa dikenakan biaya
(pasal 39 ayat 2)
Tenaga kesehatan tradisional wajib memiliki STRTKT (Surat
Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisonal) dan SIPTKT (Surat Izin Praktek
Tenaga Kesehatan Tradisional) Lihat (pasal 1 ayat 6 dan 7 serta pasal 43)
STRTKT merupakan bukti bahwa tenaga kesehatan tradisional
berwenang melakukan tindakan pengobatan tradisional, sedangkan SIPTKT merupakan
bukti tenaga kesehatan tradisional boleh menyelenggarakan praktek di suatu
tempat. Jika kita perhatikan hal ini mirip dengan peraturan yang diterapkan
kepada dokter.
STRTKT dikeluarkan oleh konsil (pasal 44), sedangkan STRTKT
dikeluarkan oleh pemerintah kota atau kabupaten
dengan rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang pada kabupaten atau kota (pasal 45)
5. Masa berlaku Surat Izin Praktisi
STPT berlaku 2 tahun (pasal 39 ayat 6), sedangkan SIPTKT
berlaku selama 5 tahun mengikuti masa berlaku STRTKT (pasal 45 ayat 3). Masa
berlaku STRTKT adalah 5 tahun (pasal 44 ayat 3)
6. Surat Izin yang boleh dikantongi dan jumlah tempat
praktik
Penyehat tradisional hanya boleh mengantongi 1 STPT dan
hanya boleh berpraktek di 1 tempat saja (pasal 39 ayat 5 dan 6)
Tenaga kesehatan tradisional boleh mengantongi maksimal 2
SIPTPT, satu SIPTPT berlaku untuk satu tempat, jadi boleh praktik 2 tempat
(maksimal). Lihat pasal 46 ayat 1 dan 2.
Jika tenaga kesehatan tradisional pendidikan dibawah S1 atau
d4 atau sarjana terapan hanya boleh punya 1 SIPTKT saja. (pasal 46 ayat 3)
7. Menggantikan atau digantikan teman sejawat bila berhalangan
Penyehat tradisional tidak boleh digantikan oleh teman
sejawatnya apabila berhalangan (pasal 17 ayat 4)
Tenaga kesehatan tradisional boleh digantikan oleh teman
sejawatnya apabila berhalangan (pasal 19 ayat 3)
8. Iklan
Penyehat tradisional tidak boleh melakukan iklan (pasal 67
ayat 2), tenaga kesehatan tradisional boleh melakukan iklan (pasal 69 ayat 1)
9. Kesempatan praktik dan alih teknologi oleh warga negara
asing
WNA yang dikategorikan penyehat tradisional, tidak boleh
berpraktik dan melakukan alih teknologi, termasuk juga dalam kegiatan kerja
sosial. Pasal 50
WNA yang dikategorikan tenaga kesehatan tradisional, boleh
berpraktik (pasal 52 ayat 1 dan pasal 53 ayat 1)
10. Melakukan pelayanan kesehatan
Penyehat tradisional boleh melakukan pelayanan kesehatan
secara perorangan maupun bersama-sama (pasal 56 ayat 1).
Penyehat tradisional hanya boleh melakukan pelayanan
kesehatan secara bersama di Panti Kesehatan (pasal 56 ayat 2)
Pimpinan panti sehat harus seorang penyehat tradisional
(pasal 56 ayat 3)
Tenaga kesehatan tradisional dapat melakukan pelayanan
kesehatan secara perorangan maupun bersama-sama. Bila melakukan praktik secara
bersama harus dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional (pasal 58
ayat 1)
Lengkapnya:
Rumah
Sehat Thera Afiat
Jl.
Kelapa Sawit Blok D/D No. 15
Samping
Pusat Kajian Al Quran dan Informasi Islam
Kelapagading
Telp./WA 08111494599
08788
3171247
Pin
28303BAC
Source:
label
Peraturan
Pemerintah, PP Pelayanan Kesehatan Tradisional, Undang undang Kesehatan, STPT, STRTKT, SIPTKT, thera afiat, Thera
Institute,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar